Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Dua anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Brigadir Aru Putra dan istrinya Briptu RR, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik percaloan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri pada tahun anggaran 2023/2024.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, IMM Minta Kapolda Maluku Bertindak Tegas
Pasangan suami istri ini sebelumnya bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku.
Namun, penyelidikan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku mengungkap bahwa keduanya terlibat dalam aktivitas ilegal berupa janji kelulusan kepada sejumlah calon anggota Polri dengan imbalan uang.
Modus yang dijalankan Brigadir Aru dan Briptu RR adalah menawarkan kepada para calon peserta seleksi untuk dijamin lolos menjadi anggota kepolisian dengan membayar sejumlah uang.
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
Tercatat, sebanyak 17 korban telah menyerahkan uang kepada keduanya dengan total mencapai Rp 4,9 miliar.
Namun kenyataannya, seluruh korban tersebut tidak berhasil lolos dalam seleksi penerimaan anggota Polri, dan uang yang telah disetorkan tidak pernah dikembalikan.
Hal ini membuat para korban mengalami kerugian materiil sekaligus menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap institusi yang selama ini diharapkan menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme.