Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa, karena perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana penipuan dan pelanggaran etik yang sangat serius dalam tubuh Polri.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh anggota kepolisian di Indonesia bahwa integritas dan profesionalisme adalah nilai-nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, IMM Minta Kapolda Maluku Bertindak Tegas
Polda Maluku berharap bahwa dengan dijatuhkannya sanksi berat ini, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat kembali ditegakkan, serta menjadi efek jera bagi oknum lainnya yang berniat menyalahgunakan jabatan.
Sementara itu, proses pidana terhadap Brigadir Aru dan Briptu RR juga dikabarkan tengah disiapkan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hal ini membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan di luar sidang etik internal kepolisian, demi menjamin keadilan bagi para korban.
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
[Redaktur: Ajat Sudrajat]