Menanggapi hal tersebut, Polda Maluku mengambil tindakan tegas.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menggelar sidang etik untuk menyidangkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Aru dan Briptu RR.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, IMM Minta Kapolda Maluku Bertindak Tegas
Hasil sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, menyampaikan bahwa pelanggaran ini bukan hanya melanggar disiplin, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan kerugian besar bagi para korban.
"Untuk kasus calo oleh Brigadir Aru dan istrinya yang juga polwan juga sudah ada putusan KKEP yaitu PTDH. Itu terjadi saat proses seleksi penerimaan Polri tahun 2023/2024. Ada sekitar 17 korban dengan nilai diterima Rp 4,9 miliar," jelas Kombes Pol. Indera saat memberikan keterangan kepada media.
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Polri adalah gratis dan terbuka, tanpa pungutan biaya apa pun.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku dapat meloloskan peserta seleksi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sama sekali,” tegas Kombes Indera.